Selasa, 14 Januari 2014

Jasa Penerjemah Tersumpah atau Sworn Translator


Kami memberi layanan/ jasa terjemahan tersumpah/ sworn translator dari perusahaan swasta, BUMN maupun perorangan.

"Melimpahkan pekerjaan terjemahan adalah bagian dari pekerjaan yang diborongkan pada pihak luar. Sementara itu ada dua jenis pekerjaan kontrak: yaitu pekerja yang diborongkan dan pekerjaan yang diborongkan (Nurachmad, 2009: 1). Secara normatif outsourching diatur dalam UU Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, sistem ini sebenarnya sudah ada dalam pasal 1601 b KUH Perdata yang mengatur tentang pemborongan pekerjaan. 
Disebutkan bahwa pemborongan pekerjaan adalah suatu kesepakatan dua belah pihak yang saling mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu pekerjaan kepada pihak lain dan pihak lainnya membayarkan sejumlah harga."

Jika Anda  berminat silahkan hubungi:
citralinguist@yahoo.co.id
085225178161
Pin BB: bb; 763900A5
Jl. Matraman Dalam II No. 2 Menteng Jakarta.